Serang Media Kriminalitas – Direktur Eksekutif DPP
Front Pemantau Kriminalitas Dj.Syahrial Deny.,S.Ip.,GMA,sangat mengapresiasi
atas keberanian Kasie Intel Kajari Serang dalam memeriksa dua mantan pejabat pada
Dinas Pendidikan Provinsi Banten, terkait adanya dugaan korupsi dana Bosnas dan
Bosda senilai Rp.88 milyar
Apresiasi ini patut diberikan Karena saya sangat
yakin dan merasakan Kajari Serang,” khusus nya Kasie Intel, mampu dan berani dalam
melakukan penyelidikan atau pengusutan terkait kasus dugaan korupsi senilai 88
milyar, pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten “terang Dir DPP- FPK yang akrab
dipanggil Deny Debus saat dimintai komentarnya oleh media kriminalitas. Karena
menurut Deny saat ini pasti sudah banyak yang mengintervensi atau bahkan adanya
penekanan terhadap Kajari Serang, agar kasus ini tidak di lanjutkan.
Oleh karena itu Deny meminta kepada Kajati Banten
dan Kejagung untuk dapat mendukung dan memotivasi serta melindungi Kajari Serang,
khusus nya Kasie Intel agar dapat menuntaskan kasus tersebut, sampai di temukan
adanya perbuatan melawan hukum, di dalam pelaksanaan Anggaran Bosda dan Bosnas
di Dinas Provinsi Banten
Selain itu Deny juga meminta kepada Kajati Banten yang
baru menjabat, “Reda Manthovani dan Kejagung, untuk terus mendukung dan memberikan
motivasi, serta melindungi Kajari Serang dari adanya intervensi, “khususnya
intervensi dari pihak-pihak luar, yang ingin meredam kasus dugaan korupsi
senilai 88 milyar di Dindik Provinsi Banten, yang tengah ditangani oleh Kajari
Serang.
Kami sangat berharaf sekali,”Metode penanganan kasus
korupsi Kejari Serang di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pada tahun 2010 yang
silam,akan terulang kembali. “Semoga akan menorehkan sejarah di Tahun 2021.
Bahkan berdasarkan pengamatan saya, akan lebih dahsyat lagi dari penanganan
kasus korupsi yang sebelumnya.
Semoga saja Kajari Serang akan mengukir sejarah
kembali, terkait penanganan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, seperti
11 tahun yang lalu.saat di jabat oleh Dr. Jan Samuel Maringka, S.H.,
M.H.Sebagai Kajari Serang.
Kasie
Intel Kajari Serang Akan Mengukir Dan Menorehkan Sejarah Kembali
Diketahui saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Serang, terus melakukan penyelidikan, perihal adanya dugaan penyimpangan pada
pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional
Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang
– Cilegon tahun 2019 Rp.88 Miliar.
Sedikitnya dua pejabat Pemprov Banten,telah panggil oleh
pihak kejari untuk dilakukan pemeriksaan, yaitu Mantan Kepala KCD
Serang-Cilegon Dindikbud Banten, Ahmad Ridwan,yang saat ini tengah menjabat
sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan Fatturahman,mantan
Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang.yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten
Kasie Intel Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, hari ini pihaknya tengah
memeriksa pejabat KCD Serang - Cilegon yang menjabat pada tahun 2019 kita telah
memeriksa pejabat KCD Serang -Cilegon sekarang,” jelas Maali.
Selanjutnya Mali menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksa
kepada para kepala sekolah SMU dan SMK yang menerima dana BOSDA dan
Bosnas.Meski begitu Maali mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan
tahap penyelidikan, dan masih terus meminta keterangan dari pihak yang
berkaitan dengan perkara ini,”Terang Maali.
Adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Serang,berkaitan dengan
laporan dari masyarakat yang menduga adanya tindak pidana korupsi pada
pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional
Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang
– Cilegon tahun 2019 Rp88 Miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2019 penyaluran dana Bosnas
sekitar Rp.23 miliar untuk 53 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah
Seragon dengan jumlah siswa sekitar 14 ribu orang. Sedangkan untuk anggaran
Bosda Rp.65 miliar, untuk 53 sekolah dengan jumlah siswa sekitar 16 ribu orang.
Sedangkan dari masing-masing siswa SMK menerima anggaran sebesar Rp.4 juta
dan Rp3,6 juta untuk pelajar SMA dari anggaran Bosda. Sedangkan anggaran dari
Bosnas masing-masing peserta didik menerima Rp1,6 juta untuk siswa SMK dan Rp1,4
juta untuk masing-masing pelajar SMA.
Jika dilihat dari data tersebut, diduga adanya perselisihan dalam jumlah
penerima ,antara Bosda dan Bosnas pada tahun 2019, setidaknya ada sekitar 2
ribu siswa. Sehingga diduga telah terjadi mark-up anggaran jumlah penerima yang
dilakukan oleh dinas pendidikan.
Meski begitu,penggunaan dana Bosda patut diduga telah melanggar Pergub 31
tahun 2018 pasal 10 tentang peruntukan pendidikan gratis, dan sejumlah aturan
lainnya.
Lebih jauh Mali menjelaskan sejauh ini penyidik telah melakukan pemanggilan
terhadap kepala sekolah di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, selaku pengguna
anggaran.“Sudah 9 orang yang kita panggil, dan ada 8 orang yang sudah kita
mintai keterangannya ” ungkapnya.
Saat ini terang Maali pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan
penyelidikan. Sebab setiap sekolah menerima anggaran tidak sama melainkan
dengan nilai yang berbeda-beda .
Jadi “Masih kita hitung (Jumlah dana Bosda dan Bosnas), karena setiap
sekolah beda. Ada yang Rp.9 miliar, Rp6 miliar ada juga yang Rp5 miliar,” tukas
Mali.Terangnya (Red)