Sabtu, 27 November 2021

OKNUM ANGGOTA BRIMOB BERPANGKAT PRATU BUANG TEMBAKAN SEBANYAK TIGA KALI DI HALAMAN DISCOTIK

Serang Media Kriminalitas- Seorang oknum polisi melepaskan tiga kali tembakan di halaman Discotik di salah satu hotel di kawasan wisata pantai anyer. Tembakan itu diduga dilepas oknum yang mengaku polisi dari kesatuan Brimob Pratu IM gara-gara kekasihnya cek- cok  mulut dengan salah satu karyawan di tempat tersebut.

Peristiwa itu terjadi di halaman Hotel Ryugu yang memiliki fasilitas karaoke dan discotik,anyer pada jumat (26/11/2021) malam. Sebelumnya IM yang mengaku merupakan personel yang bertugas di Brimob Kelapa Dua depok .IM diduga menembakkan pistolnya ke udara di halaman tersebut dengan garang dan gagahnya, lantaran kekasihnya cek-cok mulut dengan salah satu karyawan discotik.

Menurut keterangan dari pengelola Discotik Is mengatakan kepada media kriminalitas bahwa aksi tersebut diduga dilakukan terkait adanya cek-cok mulut antara pacar IM dengan salah satu karyawan di tempat tersebut. Kemudian ketika Is melihat adanya keributan. Lalu Is mengahampiri dan mencoba untuk melerai.Namun ketika Is melerai malah IM marah dan mengamuk dengan mencekik leher Is sambil menunjuk nunjuk dan memaki-maki Is,sambil membuka baju dan mengeluarkan kata-kata umpatan yang tidak pantas.

Melihat adanya keributan di halaman hotel,keamanan beserta karyawan mencoba untuk melerai dan menenangkan IM,akan tetapi bukanya IM reda dari kemarahanya, malahan IM mengeluarkan senjata dan membuang tembakan sampai tiga kali. Kemudian karena takut keamanan serta karyawan akhirnya menjauhi IM yang sedang emosi dan membiarkanya.    


Atas kejadian tersebut pengelola hotel dan restaurant Ryugu melaporkannya ke Kasubdit Propam Polda Banten agar segera di tidak lanjuti.

Pengelola Hotel dan Restauran Ryugu berharaf, agar Polda banten cepat tanggap atas laporan mereka.”Pasalnya dikhawatirkan kejadian serupa bisa saja terjadi dan bisa memakan korban jiwa,bila ada Oknum anggota polisi arogan yang memegang senjata api.(Red)


 

Kamis, 25 November 2021

HOTEL SEA SIDE ANYER DIDUGA LANGGAR PERDA NO:5/2020 BUPATI SERANG DIMINTA TEGAS BONGKAR BANGUNAN

 

Serang, Media Kriminalitas,– Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait pembangunan Hotel Sea Side anyer yang diduga telah kangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor: 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten serang  Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 - 2031

Rezqi Hidayat,S.Pd Sekertaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK),meminta kepada Bupati Serang untuk dapat tegas’ dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor: 5 Tahun 2020. Hal tersebut dilakukan guna menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Meski demikian Rezqi juga meminta kepada Bupati Serang untuk segera memerintahkan kepada bawahanya terutama Satpol-PP Kabupaten Serang untuk segera turun dan menutup serta membongkar bangunan Hotel Sea Side Anyer, yang diduga tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB), izin ketinggian lantai, dan izin reklamasi.

Kepada media kriminalitas Rezqi Hidayat,S.Pd  memaparkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan bahwa kegiatan pembangunan Hotel Sea Side Anyer sangat berdekatan dengan pantai. Padahal seharusnya minimal jarak radius 100 meter dari bibir pantai yang tertuang sesuai pasal 33 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020.

Jadi pihak terkait diminta untuk tidak tutup mata tegas Rezky,” karena dalam tanda petik" adanya kepentingan pribadi" paparnya.

Sementara itu Pemilik / Owner Hotel Sea Side Anyer, Amanda Lewis yang tadinya bungkam akhirnya memberikan hak jawabnya atas pernyataan dari pihak Lembaga Front Pemantau kriminalitas (FPK) yang mempersoalkan kegiatan pembangunan Hotel Sea Side Anyer yang diduga telah melanggar Perda  Nomor 5 Tahun 2020, yang diketahui tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).

Melalui WhatsAppnya Amanda Lewis, Owner dari Hotel Sea Side Anyer mengungkapkan " Saya udah ngga bisa jawab apa2 yang tahu pak Lurah Agus, Dan ini mungkin bapak udah yang ke 6 orang  yang WA  saya . Pak Lurah yang urus saya punya .maka hari kamis saya mau ketemu pak lurah agus juga suhada dan ormas yang lainya . Nga tau kelanjutannya.hampir  tidak ada yang kerja diproyek.

Namun apa yang terangkan Amanda pada kenyataannya sampai berita ini di publikasikan terpantau pembangunan hotel masih beraktivitas dan pihak owner sepertinya tidak mau tahu lagi kelanjutannya. ( Red )


Selasa, 23 November 2021

GIAT KAPOLSEK CINANGKA BERSINERGI DENGAN LEMBAGA FPK

 

Serang,Media Kriminalitas,- Dalam Rangka Cipta Kondisi Kantimbas, di wilayah hukum Kecamatan Cinangka, Selasa 23/11/2021, Kapolsek Cinangka , Polres Cilegon, AKP.Agustian beserta Anggotanya laksanakan kegiatan dengan makan bersama Anggota dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ).

Dengan kegiatan ini diharapkan AKP.Agustian agar Keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Cinangka selalu terjaga kondusifitasnya karena itu pentingnya membuka komunikasi dan menjalin kemitraan dengan semua elemen masyarakat salah satunya yaitu kegiatan makan bersama dengan anggota DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ).

AKP Agustian, atas nama Kapolsek Cinangka beserta Anggota mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), yang telah membantu pihak kepolisian sektor Cinangka, polres Cilegon yang bersama sama telah menjaga / memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kecamatan Cinangka.

Point pentingnya mari kita sama-sama melaksanakan/mengemban tugas dan tanggung jawab untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang tersebar di 14 Desa, papar AKP Agustian.

Ditempat yang sama, Rezqi Hidayat,S.Pd sekretaris jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), mengapresiasi kegiatan Kapolsek Cinangka beserta anggotanya yang proaktif melakukan konsolidasi dengan seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Cinangka, termasuk bersinergi dengan pihak lembaga, Rezqi bersama jajaran anggota lembaga berkomitmen dan konsisten menjaga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di kecamatan Cinangka oleh karenanya Rezqi berharap seluruh elemen masyarakat, para kepala desa tokoh masyarakat , tokoh ulama senantiasa berkostribusi untuk sama sama memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, terangnya ( red )

Minggu, 08 Agustus 2021

KASIE INTEL KAJARI SERANG AKAN MENGUKIR SEJARAH KEMBALI TERKAIT PENANGANAN KASUS BOSDA DAN BOSNAS PROVINSI BANTEN

 

Serang Media Kriminalitas – Direktur Eksekutif DPP Front Pemantau Kriminalitas Dj.Syahrial Deny.,S.Ip.,GMA,sangat mengapresiasi atas keberanian Kasie Intel Kajari Serang dalam memeriksa dua mantan pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, terkait adanya dugaan korupsi dana Bosnas dan Bosda senilai Rp.88 milyar

Apresiasi ini patut diberikan Karena saya sangat yakin dan merasakan Kajari Serang,” khusus nya Kasie Intel, mampu dan berani dalam melakukan penyelidikan atau pengusutan terkait kasus dugaan korupsi senilai 88 milyar, pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten “terang Dir DPP- FPK yang akrab dipanggil Deny Debus saat dimintai komentarnya oleh media kriminalitas. Karena menurut Deny saat ini pasti sudah banyak yang mengintervensi atau bahkan adanya penekanan terhadap Kajari Serang, agar kasus ini tidak di lanjutkan.

Oleh karena itu Deny meminta kepada Kajati Banten dan Kejagung untuk dapat mendukung dan memotivasi serta melindungi Kajari Serang, khusus nya Kasie Intel agar dapat menuntaskan kasus tersebut, sampai di temukan adanya perbuatan melawan hukum, di dalam pelaksanaan Anggaran Bosda dan Bosnas di Dinas Provinsi Banten

Selain itu Deny juga meminta kepada Kajati Banten yang baru menjabat, “Reda Manthovani dan Kejagung, untuk terus mendukung dan memberikan motivasi, serta melindungi Kajari Serang dari adanya intervensi, “khususnya intervensi dari pihak-pihak luar, yang ingin meredam kasus dugaan korupsi senilai 88 milyar di Dindik Provinsi Banten, yang tengah ditangani oleh Kajari Serang.

Kami sangat berharaf sekali,”Metode penanganan kasus korupsi Kejari Serang di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pada tahun 2010 yang silam,akan terulang kembali. “Semoga akan menorehkan sejarah di Tahun 2021. Bahkan berdasarkan pengamatan saya, akan lebih dahsyat lagi dari penanganan kasus korupsi yang sebelumnya.

Semoga saja Kajari Serang akan mengukir sejarah kembali, terkait penanganan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, seperti 11 tahun yang lalu.saat di jabat oleh Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H.Sebagai Kajari Serang.

Kasie Intel Kajari Serang Akan Mengukir Dan Menorehkan Sejarah Kembali

Diketahui saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, terus melakukan penyelidikan, perihal adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang – Cilegon tahun 2019 Rp.88 Miliar.

Sedikitnya dua pejabat Pemprov Banten,telah panggil oleh pihak kejari untuk dilakukan pemeriksaan, yaitu Mantan Kepala KCD Serang-Cilegon Dindikbud Banten, Ahmad Ridwan,yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan Fatturahman,mantan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang.yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten

Kasie Intel Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, hari ini pihaknya tengah memeriksa pejabat KCD Serang - Cilegon yang menjabat pada tahun 2019 kita telah memeriksa pejabat KCD Serang -Cilegon sekarang,” jelas Maali.

Selanjutnya Mali menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksa kepada para kepala sekolah SMU dan SMK yang menerima dana BOSDA dan Bosnas.Meski begitu Maali mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan tahap penyelidikan, dan masih terus meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan perkara ini,”Terang  Maali.

Adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Serang,berkaitan dengan laporan dari masyarakat  yang menduga adanya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang – Cilegon tahun 2019 Rp88 Miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2019 penyaluran dana Bosnas sekitar Rp.23 miliar untuk 53 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Seragon dengan jumlah siswa sekitar 14 ribu orang. Sedangkan untuk anggaran Bosda Rp.65 miliar, untuk 53 sekolah dengan jumlah siswa sekitar 16 ribu orang.

Sedangkan dari masing-masing siswa SMK menerima anggaran sebesar Rp.4 juta dan Rp3,6 juta untuk pelajar SMA dari anggaran Bosda. Sedangkan anggaran dari Bosnas masing-masing peserta didik menerima Rp1,6 juta untuk siswa SMK dan Rp1,4 juta untuk masing-masing pelajar SMA.

Jika dilihat dari data tersebut, diduga adanya perselisihan dalam jumlah penerima ,antara Bosda dan Bosnas pada tahun 2019, setidaknya ada sekitar 2 ribu siswa. Sehingga diduga telah terjadi mark-up anggaran jumlah penerima yang dilakukan oleh dinas pendidikan.

Meski begitu,penggunaan dana Bosda patut diduga telah melanggar Pergub 31 tahun 2018 pasal 10 tentang peruntukan pendidikan gratis, dan sejumlah aturan lainnya.

Lebih jauh Mali menjelaskan sejauh ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, selaku pengguna anggaran.“Sudah 9 orang yang kita panggil, dan ada 8 orang yang sudah kita mintai keterangannya ” ungkapnya.

Saat ini terang Maali pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Sebab setiap sekolah menerima anggaran tidak sama melainkan dengan nilai yang berbeda-beda .

Jadi “Masih kita hitung (Jumlah dana Bosda dan Bosnas), karena setiap sekolah beda. Ada yang Rp.9 miliar, Rp6 miliar ada juga yang Rp5 miliar,” tukas Mali.Terangnya (Red)

 

Rabu, 18 Desember 2019

MTs NEGERI 2 SERANG DI DUGA LAKUKAN PUNGLI DAN LANGGAR JUKNIS BOS

Serang, Media Kriminalitas,- Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS, unsur masyarakat dan Lembaga seharusnya dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sosial control.Hal tersebut dilakukan dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di madrasah, namun tidak melakukan audit. Akan tetapi apabila terdapat indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar masyarakat segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional internal atau lembaga berwenang lainnya. 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Atau dapat melalui surat, dan/atau media email/website.
Adapun media tersebut dapat melalui: Email:boskemenagpusat@kemenag.go.id boskemenagpusat@gmail.com Website :http://madrasah.kemenag.go.id, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, diharapkan juga menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggungjawabnya dan sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang, kepada oknum/pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi, antara lain :

1.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Berdasarkan Hasil cek and riek, dengan dalih infaq Sekolah MTs Negeri 2 Serang telah mematok biaya sebesar Rp.200.000,- kepada seluruh siswanya atas pugutan biaya ini dirasakan sangat memberatkan para orangtua murid karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang dalam kesusahan.

Jika melihat data Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Madrasah kucuran anggaran dana Pendidikan Sekolah melalui Satker Kementrian Agama Provinsi Banten yang sudah di realisasikan kepada pihak Sekolah Mts Negeri 2 Serang, berdasarkan Dipa Tahun anggaran 2017 telah di serap, sebesar Rp.6.345.853.936,- atau 99,35 % dan Dipa Tahun anggaran 2018 terserap anggaran sebesar Rp.5.045.317.542,- atau 94,11 %, belum di hitung DIPA yang terserap pada tahun anggaran 2019.

Dengan jumlah anggaran yang cukup besar artinya tidak ada alasan pihak Sekolah melakukan pungutan-pungutan di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena jika di estimasi untuk anggaran pendidikan dan operasional sekolah serta belanja pegawai / belanja modal dan belanja barang selama kurun waktu  2 (dua)  tahun saja totanya mencapai Rp. 11.391.171.478,- ( Sebelas milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah ).

Berkaitan dengan itu Sekolah MTs Negeri 2 Serang, Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar Peraturan Presiden nomor : 87 Tahun 2016 tentang Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli ) selain itu Sekolah MTs Negeri 2 Serang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya (Gratis) sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara.

Implementasi pelaksanaan dari amanat Undang-undang tersebut Pemerintah telah mengalakokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepad Sekolah MTs Negeri 2 Serang sebagai pelaksana program wajib belajar yang di realisasikan melalui Satker Kementrian Agama Provinsi Banten denngan  perhitungannnya pertahun berdasarkan jumlah siswa x Rp. 1.000.000,-

Tujuan dari Program BOS ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab yang sama untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dengan adanya Pungutan biaya kepada bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Pada Madrasah Tahun 2019 tidak sesuai dengan Tujuan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang secara umum yaitu untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, dan tujuan secara khusus program BOS yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta, membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri., Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Saat di konfirmasi media kriminalitas, Di Kantornya, Drs.Dedi Nurholis, M.Si, Kepala Sekolah Mts Negeri 2 Serang, mengaku belum konsen untuk menjelaskan terkait adanya pungutan sebesar Rp.200.000, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komite madrasah dan meminta waktu untuk memberikan keterangan, namun hingga berita ini terpublis pihak kepala sekolah dan komite madrasah belum juga dapat memberikan keterangan terkait pungutan biaya tersebut.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK ), DJ. Syahrial, S.Ip.GMA yang akrab di panggil Deny Debus, kepada media kriminalitas menegaskan pihaknya akan melayangkan surat resmi laporan pendahuluan pengaduan kepada pihak penegak hukum,karena menurut Deny hal ini tidak bisa dibiarkan,jika dibiarkan tidak tertutup kemungkinan sekolah lain akan mengikuti jejak pungli yang dilakukan oleh Mts Negeri 2 Serang.

Deny Debus juga berharap dalam rangka penegakan Supremasi Hukum pihak terkait khususnya  satker kementrian agama provinsi Banten dan kementrian agama kabupaten serang untuk merespon dugaan Pelanggaran Perpres No : 7/2016 tentang saber pungli dan pelanggaran tentang petunjuk teknis dana BOS madrasah No : 511/2019 di Sekolah MTs Negeri 2 Serang dan jika terbukti,harus  memberikan sanksi keras sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku  Tegasnya….Bersambung  ( Rezqi Hidayat, S.Pd)